Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PPN Atas Sewa Mobil Sedan untuk Operasional Direksi

Recommended Posts

szR2oqU3XA.jpgManaging Partner CITASCO Ruston Tambunan. (Foto: dokumentasi pribadi)

 

 

 

Beberapa tahun lalu perusahaan kami membeli mobil sedan untuk kendaraan operasional Direksi di mana PPN atas pembelian mobil sedan tersebut ternyata  tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan (tidak dapat dikreditkan).Perusahaan kami berencana hendak mengadakan kontrak dengan perusahaan rental untuk menyewa secara bulanan beberapa mobil jenis sedan yang akan dipakai oleh para manager di kantor kami untuk kegiatan operasional. Perusahaan rental mengenakan PPN atas sewa mobil tersebut. Saya ingin menanyakan apakah PPN Atas Sewa Mobil tersebut juga tidak dapat kami kreditkan seperti halnya kalau pembelian?

 

Oleh:

Fitri

Jakarta

Fitrixxx@yahoo.com

Jawaban:

 

Yth. Ibu Fitri,

PPN atas pembelian mobil sedan memang tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat diklaim sebagai Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN).

 

Namun demikian, PPN atas sewa mobil sedan yang akan digunakan oleh manager perusahaan saudara untuk kegiatan operasional perusahaan adalah dapat dikreditkan.

 

Berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, sedangkan yang akan perusahaan Saudara lakukan adalah bukan perolehan/pembelian sedan tetapi persewaan. Perolehan dalam konteks ketentuan dalam pasal ini adalah pembelian, bukan persewaan/menyewa.

 

Dengan demikian, PPN atas sewa mobil sedan yang digunakan manager perusahaan untuk kegiatan operasional jelas dapat dikreditkan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

Diasuh oleh:

Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax

Managing Partner

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Registered Tax Consultants

http://www.citasco.com (//ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...