Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDITORIAL BISNIS: Ekspor Butuh Dukungan Kapal dan Bank Nasional

Recommended Posts

Di tengah kelesuan kinerja ekspor, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berusaha untuk meningkatkan kiprah sektor jasa dalam kegiatan perdagangan internasional itu dengan penggunaan ketentuan cost of insurance freight atau CIF, menggantikan sistem free on board (FoB) yang selama ini banyak digunakan.

 

Sebenarnya, cukup banyak istilah sistem perdagangan internasional. Dalam International Commercial Terms atau Incoterms 2010 yang dikeluarkan oleh Kamar dagang Internasional (International Chamber of Commerce, ICC), terdapat 11 istilah perdagangan internasional, yang terdiri dari tujuh istilah yang berlaku secara umum, dan empat istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air, yang di dalamnya termasuk FOB, CFR, dan CIF.

 

FOB merupakan istilah perdagangan di mana penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. CFR (Cost and fright) merupakan pihak penjual menanggung

 

biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Adapun, CIF mirip dengan CFR ditambah pihak penjual

 

wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.

 

Dengan demikian, apabila eksportir nasional menggunakan sistem CIF, keuntungan yang didapat oleh Indonesia adalah eksportir bisa menggunakan kapal dan asuransi nasional, sehingga negara juga mendapatkan tambahan pendapatan pajak dari operasi kapal dan asuransi tersebut.

 

Menurut Gita, penggunaan CIF dapat meningkatkan ekspor di kisaran 8%-9%. Angka yang lumayan besar di tengah penurunan ekspor. Bank Indonesia mencatat defisit perdagangan disumbang oleh neraca perdagangan jasa yang defisit US$10,77 miliar, dengan kontribusi sektor transportasi US$9,11 miliar, sektor jasa asuransi US$1,07 miliar dan royalti imbalan-imbalan lisensi US$1,74 miliar.

 

Terms CIF diharapkan mulai diterapkan pada semester II/2013 mengingat pelaku usaha dan pemerintah akan menyusun peta jalan terlebih dulu selama 6 bulan ke depan.

 

Upaya mendorong penggunaan terms perdagangan CIF ini sebenarnya sudah sejak dahulu dilakukan. Namun, hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan, mengingat pemilihan skema perdagangan

 

itu tergantung eksportir dan importir yang bersangkutan.

 

Kurang dipilihnya terms CIF terkait dengan permintaan buyer yang cenderung memilih FoB dalam klausul perdagangan dan daya saing tarif angkutan kapal berbendera Merah Putih terhadap kapal internasional.

 

Persoalan tarif ini penting karena akan memengaruhi harga jual barang di luar negeri. Jika biaya kapal, premi asuransi dan suku bunga kredit ekspor tinggi, harga jual produk Indonesia tak akan kompetitif

 

dibandingkan dengan produk negara lain.

 

Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengaku siap untuk menjadi kapal produk ekspor. Sejak penerapan asas cabotage, Indonesia yang semula memiliki hanya 5.000 kapal berbendera nasional

 

pada 2005, kini menjadi hampir 12.000 kapal pada 2012.

 

Namun, kapal yang tersedia itu juga harus dicocokkan dengan kebutuhan eksportir, termasuk soal bobot, jenis dan rute kapal yang bersangkutan.

 

Bicara soal kapal, juga akan menyinggung mengenai kesiapan pelabuhan yang banyak kalangan menilai belum optimal, termasuk bongkar muatnya. Hal ini menjadi sangat penting untuk diperbaiki agar

 

produk ekspor kita mampu bersaing.

 

Masih ada waktu sekitar 6 bulan untuk membenahi semua hal yang terkait dengan terms CIF ini. Kesiapan perbankan dan industri asuransi dalam menyediakan fasilitas yang dibutuhkan, juga sangat menentukan keberhasilan rencana tersebut. Tentunya hal ini juga memberikan pendapatan yang besar bagi mereka.

 

Namun, apabila program ini dirancang dengan matang dengan melibatkan semua pihak dan bukan aksi reaktif akan kemerosotan kinerja ekspor, tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian

 

nasional.

 

Mungkin pemerintah juga perlu untuk menyiapkan skema bagaimana untuk impor produk bisa menggunakan terms FoB sebagai klausul perdagangan sehingga kita sebagai buyer berhak untuk menggunakan kapal dan asuransi nasional.

 

Hal ini bisa dilakukan secara bertahap, khususnya untuk impor komoditas pangan yang dilakukan oleh Bulog.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...