Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI OTOMOTIF: Malaysia hapus Bea impor mobil utuh

Recommended Posts

KUALA LUMPUR-- Malaysia akan menghapus bea impor atas mobil utuh (CBU) dari Jepang mulai 2016, sebagai pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang disepakati antara Malaysia dengan Jepang pada 2006.

 

"Bea impor kendaraan tersebut akan diturunkan dari 30%  menjadi 15%  pada 2013, kemudian diturunkan lagi menjadi 10%  pada 2014 dan 5% pada 2015," kata Menteri Perdagangan Antarbangsa dan Industri Datuk Seri Mustapa Mohamed seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (1/3/2013).

 

Mustapa mengatakan, dampak penurunan harga mobil masih belum bisa dilihat karena pihak industri otomotif harus membuat perkiraan biaya terlebih dahulu.

 

Selain bea impor, harga mobil ditentukan dua komponen utama lain yaitu cukai eksais dan cukai penjualan.

 

"Dalam menentukan harga mobil, cukai eksais memainkan peranan utama dan saat ini ditetapkan antara 60%-105%," katanya.

 

Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menilai kembali kadar cukai tersebut.

 

"Namun jika dilaksanakan nanti, akan dilakukan secara bertahap supaya tidak merugikan semua pihak, khususnya terhadap pemasukan pemerintah yang mencapai 7 miliar ringgit dari cukai industri otomotif," katanya dalam jumpa pers mengenai rencana penurunan harga mobil di Putrajaya.

 

Selain Jepang, kata Mustapa, bea impor mobil CBU dari Australia yang saat ini tercatat 13,6%, juga akan diturunkan menjadi 9,1% pada 2014, 4,6%  pada 2015 dan dihapuskan pada 2016.

 

Menurut Mustapa, Pemerintah Malaysia sudah sejak tiga tahun terakhir berunding dengan industri otomotif untuk mencari jalan menurunkan harga mobil tanpa meugikan industri secara keseluruhan.

 

"Kebanyakan perusahaan otomotif sudah menurunkan harga tiga hingga lima persen antara 2.200 ringgit hingga 17.000  ringgit per unit," katanya.(Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...