Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UANG KULIAH TUNGGAL: Pemerintah Klaim Bisa Tingkatkan Transparansi

Recommended Posts

 JAKARTA--Pemerintah klaim sistem uang kuliah tunggal bisa meningkatkan transparansi penetapan besaran biaya kuliah di perguruan tinggi negeri.

 

 

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhamman Nuh mengatakan uang kuliah tunggal (UKT) memasukkan semua parameter penetapan biaya kuliah yang bisa diawasi langsung oleh pemerintah maupun masyarakat.

 

 

 

Masyarakat, jelasnya, bisa membandingkan UKT tiap program pendidikan yang ditetapkan sebuah PTN dengan PTN lain.

 

 

 

"Misalkan prodi teknik elektro yang ada di UI dibandingkan prodi teknik elektro di ITB, itu terbuka, bisa kita hitung," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/2).

 

 

 

Pemerintah, lanjutnya, akan menyediakan seluruh informasi yang mendasari penetapan UKT tiap perguruan tinggi kepada masyarakat.

 

 

 

Selain itu, Nuh mengungkapkan rencana pemerintah menggunakan acuan biaya kuliah maksimal yang bisa digunakan sebagai referensi kewajaran UKT.

 

 

 

"Akan kita terbitkan, jadi seperti Harga Eceran Tertinggi, orang bisa kritisi di teknik elektro di sini koq cuma segini," kata Mendikbud.

 

 

 

Pemerintah mulai tahun ajaran 2013--2014 menetapkan mekanisme UKT bagi seluruh PTN. UKT ditetapkan berdasarkan harga satuan komponen terkait biaya pembelajaran di tiap PTN.

 

 

 

Penetapan UKT akan didukung oleh pengucuran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang sudah mulai dilakukan pemerintah pada 2012.

 

 

 

"Uang kuliah jangan ditafsirkan SPP saja loh, tapi juga ada uang pangkal, uang gedung dan lainnya," kata Nuh.

 

 

 

Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp336,85 triliun atau lebih besar 8,4% dibandingkan dengan alokasi pada APBN-P 2012 sebesar Rp310,84 triliun. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...