Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT: DPR Usulkan Iuran 5% Dari Penghasilan

Recommended Posts

JAKARTA—Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengusulkan besaran iuran melalui Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 5% dari penghasilan setiap bulan.

 

Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi menjelaskan usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat untuk dibahas kembali, sehingga bisa diperoleh angka yang ideal.

 

“Nanti juga dipertimbangkan apakah iuran 5% tersebut seluruhnya berasal dari peserta atau perlu juga sharing dari pemberi kerja/pemerintah dalam prosentase tertentu,” katanya usai Rapat Kerja Pimpinan DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/2).

 

Dalam Pasal 7 RUU Tapera, penghasilan peserta diusulkan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum porvinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

 

Anggota Komisi V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menuturkan untuk sementara peserta wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan dalam jumlah tertentu seperti yang tertuang dalam Pasal 6 RUU Tapera, masih bentuk usulan.

 

Ke depan, lanjutnya, akan dibentuk Badan Pengelola untuk mengatur dana tapera yang akan dibentuk di setiap daerah. Ditargetkan, RUU yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut bisa disahkan pada Juli tahun ini. 

 

Yoseph mengungkapkan tapera ditujukan agar masyarakat mempunyai dana efektif jangka panjang untuk dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

 

“Karena APBN untuk menunjang sistem pendanaan perumahan jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan murah terus bertambah setiap tahun, dibutuhkan sebuah skema yang mengatur itu,” jelasnya. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...