Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KAPAL BBM: Kapal Matindok Lengkapi Armada Pertamina

Recommended Posts

JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) kembali menambah kapal pengangkut bahan bakar minyak, yakni kapal Matindok yang merupakan kapal small tanker berkapasitas 3.500 long ton deadweight.

 

Kapal Matindok dibangun oleh galangan PT Dumas Tanjung Perak Surabaya. Kapal tersebut merupakan kapal pertama dari dua kapal seri yang dipesan Pertamina.

 

Kapal Matindok ini menjadi kapal ini sebagai kapal milik ke-55 Pertamina dari total 185 kapal yang dioperasikan dalam menjamin keamanan distribusi BBM di dalam negeri. Khususnya untuk mengangkut dan mendistribusikan kargo Premium, Kerosene dan Solar di wilayah operasi Pontianak.

 

Adapun kontrak pembangunan kapal Matindok ditandatangani pada 26 Agustus 2010 dengan total investasi mencapai US$11,8 juta. Kapal ini telah melalui proses commissioning atau Ujicoba laut (Seatrial) selama lima hari mulai tanggal 12 Februari 2013.

 

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan investasi proyek pembangunan kapal baru Pertamina,  khususnya dengan mitra galangan Nasional dalam negeri tidak hanya memiliki nilai strategi bisnis bagi galangan.

 

Namun, juga menunjukkan kepada kalangan perindustrian nasional bahwa Pertamina telah berkontribusi secara nyata dalam mengembangkan dan memajukan industri maritim nasional.

 

“Hingga kini, Pertamina tetap memiliki keberpihakan dan memegang komitmen memajukan industri maritim nasional,” katanya dalam siaran pers, Kamis (28/2).

 

Penambahan kapal ini diyakini akan meningkatkan efisiensi biaya transportasi BBM. Efisiensi biaya transportasi melalui kapal ditargetkan untuk dapat memberikan lebih banyak margin bagi peningkatan revenue perusahaan melalui efisiensi biaya angkutan laut setiap liter bahan bakar minyak. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...