Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TAJUK: Mengoptimalkan Frekuensi 3G

Recommended Posts

AWAL pekan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan pengumuman yang telah lama ditunggu mengenai operator seluler yang mendapatkan tambahan pita frekuensi seluler generasi ketiga atau 3G.

 

 

 

Dalam rilis yang diterbitkan dari Barcelona, Spanyol, di tengah perhelatan besar dunia telekomunikasi bertajuk Mobile World Congress itu, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk dinyatakan mendapatkan tambahan frekuensi.

 

 

 

Telkomsel yang merupakan anak usaha Telkom dan SingTel menduduki posisi pertama dalam seleksi yang disebut beauty contest dan XL yang merupakan anak usaha Telekom Malaysia berada pada posisi kedua. Dua operator itu masing-masing akan mendapatkan tambahan sebanyak 5 MHz alias 1 kanal 3G.

 

 

 

Dengan demikian, dua operator seluler itu akan memiliki 15 MHz frekuensi 3G, sementara tiga operator lain yakni Indosat, Axis, dan Tri, memiliki 10 MHz alias dua kanal 3G. Jika tidak ada protes dan keberatan dari pihak-pihak yang terlibat dalam seleksi, Menteri Kominfo akan menetapkan penambahan frekuensi itu pada 5 Maret.

 

 

 

Isi pengumuman itu tidak terlalu mengejutkan karena peluang Telkomsel dalam mendapatkan tambahan kanal frekuensi 3G sudah diramalkan. Hal ini, misalnya, tercermin dari ditundanya proses seleksi ketika Telkomsel terkena masalah hukum berupa vonis pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membuat operator seluler itu tidak dapat mengikuti proses seleksi. Proses seleksi kembali dibuka setelah Telkomsel bebas dari persoalan pailit.

 

 

 

Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait dengan alokasi frekuensi. Frekuensi adalah sumber daya yang berbatas. Seperti dalam 3G ini, total kanal yang tersedia hanya 12 atau selebar 60 MHz. Tidak lebih.

 

 

 

Maka sudah seharusnya frekuensi diberikan kepada operator seluler tidak dengan gratis. Penggunaan frekuensi harus menambah pendapatan negara bukan pajak. Yang berlaku saat ini, untuk setiap kanal, operator seluler diharuskan membayar biaya awal Rp513,22 miliar, lalu biaya izin pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar 20% dari Rp256,61 miliar. Besaran-besaran ini ditetapkan berdasarkan harga lelang 3G pertama pada 2006.

 

 

 

Operator seluler 3G juga harus menyisihkan 1% dari pendapatan kotor mereka untuk riset dan 1% dari pendapatan kotor untuk pengembangan telekomunikasi. Selain itu, regulator perlu mengawasi operator agar benar-benar mengoptimalkan frekuensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pelayanan. Jika tidak sanggup, pemerintah harus bisa mengalihkannya kepada pihak yang lebih kompeten. Kita berharap pemerintah tegas dalam hal ini.

 

 

 

Dalam konteks optimalisasi ini, penataan ulang pembagian kanal frekuensi perlu dilakukan. Bagi operator seluler, penataan ulang memang memerlukan effort dan biaya tersendiri. Namun, itu perlu dilakukan demi konsumen. Menarik untuk menengok bahwa tambahan frekuensi ini diberikan di tengah persoalan hukum yang mengadang para operator telekomunikasi. Indosat, beserta mantan direktur utamanya dan mantan direktur utama anak usahanya, kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan frekuensi 3G sehingga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Empat operator seluler lainnya bersama 16 penyedia jasa Internet juga tengah menghadapi kemungkinan yang sama.

 

 

 

Meskipun regulator di bidang telekomunikasi telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam hal itu, adanya masalah hukum menunjukkan perlunya pembenahan regulasi pemakaian frekuensi agar tidak lagi membuka celah penafsiran berbeda. Ini menjadi “PR” yang tidak bisa dianggap sepele oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia maupun Kementerian Kominfo.

 

 

 

Harian ini juga mengingatkan bahwa pemberdayaan frekuensi 3G seharusnya berbanding lurus dengan manfaat yang diperoleh konsumen. Apalagi, dengan jumlah pengguna seluler lebih dari 250 juta nomor, Indonesia adalah salah satu pasar terbesar bagi layanan data kecepatan tinggi berbasis seluler.

 

Layanan data sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan lagi kemewahan. Maka kualitas layanan harus lebih baik dan jangkauan semestinya lebih merata. Regulator dan operator telekomunikasi perlu mencari cara agar optimalisasi frekuensi bisa mencerdaskan konsumen sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...