Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN BRANCHLESS BANKING: BI Akan Terbitkan Panduan

Recommended Posts

JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan akan menerbitkan guidelines mengenai mekanisme skema branchless banking pada Maret.

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menerangkan panduan ini bakal disusul dengan ketentuan agent banking dan branchless banking yang lebih menyeluruh. "Kami menjadwalkan uji coba pada pertengahan tahun ini, dan akhir tahun full implementasinya," terangnya, Selasa (26/2).

 

Saat ini, BI masih mengkaji syarat-syarat yang diperlukan untuk menetapkan konsep dan kepatutan suatu agent banking.

 

Halim menyebutkan agen haruslah memiliki pengalaman, jaringan yang luas serta memunyai koneksi secara nasional dan dengan bank.

 

Bank sentral menjelaskan ada tiga bisnis berbeda yang harus dipikirkan dan dikaji pengaturannya. Pertama, model yang tidak memerlukan kehadiran agen. Namun, produk ini masih memunyai akses untuk aliran dana.

 

Kedua, model yang memerlukan prosedur Know Your Customer (KYC) seperti halnya bank. Ketiga, model yang memerlukan bank tapi kehadirannya bisa digantikan oleh agen. Model terakhir ini disebut model hybrid.

 

"Yang jelas, harus ada sinergi dan kerja sama antara perbankan dengan industri telekomunikasi," tegas Halim.

 

Dia menambahkan ada dua sisi yang terkait, yakni teknologi dan banking. Yang berhubungan dengan teknologi akan berada di bawah pengawasan BI, sedangkan yang berkaitan dengan perbankan nantinya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (16/18/fsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...