Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMBEBASAN LAHAN: BPN Pertimbangkan Bentuk Deputi Khusus

Recommended Posts

JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan ada kemungkinan membentuk suatu deputi khusus untuk menangani pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik.

 

Pembentukan deputi khusus itu menindaklanjuti permintaan Menteri Pekerjaan Umum agar BPN memiliki unit khusus yang menangani pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

 

Pembebasan lahan itu merujuk kepada Undang-Undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadahan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebelumnya pembebasan lahan hanya menggunakan UU agraria dan Peraturan Presiden (Perpres).

 

Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha menjelaskan kehadiran deputi khusus untuk pengadahan lahan akan sangat membantu pembebasan lahan. Sambil menunggu terwujudnya kedeputian khusus itu, pembebasan tanah di BPN masih ditangani oleh Deputi II Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.

 

"Undang-Undang itu kan sudah berlaku. Ada kemungkinan ada kedeputian khusus untuk pembebasan tanah bagi kepentingan umum," ujarnya, Selasa (26/2/2013).

 

Dia menjelaskan pihaknya sudah siap menerapkan UU baru untuk pembebasan lahan karena BPN menurut UU tersebut akan bertindak sebagai pemimpin tim.

 

Dia menambahkan  BPN menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2005 (tentang pelaksanaan tanah bagi kepentingan umum) dan Perpres 65 tahun 2006 telah membentuk institusi khusus yang menangani pembebasan lahan.

 

Institusi itu bukan lagi ad hoc alias sementara seperti ketika menerapkan UU lama, tetapi merupakan suatu institusi permanen. Ia menjelaskan institusi pembebasan tanah tersebut dibuat pemanen mengingat proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum akan terus terjadi selama ada pembangunan.

 

Kurnia menjelaskan pembebasan lahan dengan menggunakan UU baru sudah dapat dilakukan jika ada pemohon yang membutuhkan tanah. Pihak yang membutuhkan tanah itu bisa berasal dari pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat.

 

"Mulai dengan pemohon mengajukkan permintaan ke pemerintah lalu permohonan lokasi ke gubernur atau ke wali kota setelah ditetapkan lokasi. Permohonan dilanjutkan ke BPN dan BPN siap," ujar Kurnia.

 

Di tempat terpisah Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan BPN akan menjadi leader untuk pembebasan lahan dengan menggunakan UU baru. Untuk itu beberapa institusi yang terkait seperti PU, BPN dan Pemerintah Daerah akan diperkuat.

 

"Itu personil itu harus diperkuat. Kita PU sudah siap. BPN memang komandan di depan dan kita (PU) di belakangnya," ujarnya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...