Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Penerimaan Pajak DJP Jateng I Capai Rp10,35 Triliun

Recommended Posts

SEMARANG – Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I sepanjang 2012 hanya mencapai sebesar Rp10,35 triliun, atau sekitar 92,72% dari target awal tahun sebesar Rp11,56 triliun.

 

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Sakli Anggoro mengatakan meskipun tidak tercapai sesuai target yang dipasang awal 2012, namun jumlah penerimaan pajak tersebut tetap mengalami kenaikan sekitar 15% dibandingkan realisasi 2011.

 

“Tahun lalu, target jumlah penerimaan tumbuh 23% dibandingkan capaian 2011, namun ternyata hingga akhir 2012, hanya mampu merealisasikan pertumbuhan sekitar 15% saja,” ujarnya, Senin (25/2/2013).

 

Menurutnya salah satu kendala yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target, dikarenakan penerimaan dari sektor industri pengolahan mengalami penurunan, padahal industri pengolahan merupakan salah satu sektor sumber penerimaan pajak yang cukup besar.

 

“Dampak dari krisis ekonomi Eropa turut berimbas pada penurunan kontribusi penerimaan pajak di sektor industri pengolahan, disamping masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pembayaran pajaknya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tuturnya.

 

Sakli memaparkan, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp10,35 triliun itu terdiri dari jenis pajak PPh Non Migas Rp5,48 triliun, jenis PPN dan PPnBM sebesar Rp4,405 triliun, jenis PBB sebesar Rp283,27 miliar, dan pajak lainnya Rp173,605 miliar.

 

“Sedangkan sektor yang memberikan kontribusi penerimaan, diantaranya adalah sektor industri pengolahan Rp2,685 triliun (25,94%), perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 2,16 triliun (20,90%), perantara keuangan Rp1,3 triliun (12,56%), administrasi pemerintahan Rp1,04 triliun (10,12%), konstruksi sebesar Rp776,8 miliar (7,51%), dan sisanya adalah sektor lainnya sebesar Rp2,37 triliun (22,97%),” tuturnya.

 

Pihaknya mengakui tingkat kepatuhan membayar pajak di wilayahnya pada 2012 mengalami penurunan, yakni hanya 62,5% dibandingkan tahun sebelumnya mampu mencapai sekitar 70%.

 

“Prosentase kepatuhan menurun dikarenakan jumlah wajib pajak baru yang bertambah, namun belum diiringi dengan penyampaian SPT. Para wajib pajak yang baru ini biasanya masih masa lulus sekolah tapi belum mendpatkan pekerjaan, sehingga tidak menyampaikan SPT,” tuturnya.

 

Dia mengatakan, 2011 tingkat kepatuhan mencapai sekitar 70% dengan jumlah wajib pajak terdaftar sekitar 400.000 wajib pajak, namun saat ini sudah mencapai 800.000 wajib pajak. (k39/dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...