Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DPRD KOTA SEMARANG Rancang Perda Tentang Perizinan

Recommended Posts

SEMARANG – DPRD Kota Semarang memprakarsai pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perizinan, mengingat selama ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lambatnya pelayanan, berbelit dan mahal.

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Wisnu Pujonggo mengatakan raperda perijinan yang sedang disipkan oleh legislatif tersebut merupakan inisatif DPRD untuk merespon keluhan masyarakat, terkait lambat dan mahlnya dalam mengurus perijinan di Kota Semarang.

 

“Akan ada sekitar 50 pasal yang terdapat di dalam raperda perijinan itu. Saat ini perancangannya masih dalam tahap pembuatan naskah akademik, yang ditargetkan pada April mendatang sudah mulai dilakukan pembahasan melalui panitia khusus,” ujarnya, Senin (25/2/2013).

 

Menurutnya reperda perijinan tersebut akan memberikan kewenangan penuh terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang untuk memberikan dan mengendalikan perijinan di wilayah tersebut.

 

Sebab, lanjutnya, selama ini fakta yang terjadi adalah masih banyak yang mementingkan ego sektoral masing-masing, antar dinas teknis terkait dalam memberikan pelayanan perijinan, sehingga ribet dan lama.

 

“Melalui raperda ini, kami mengusulkan kalau tim teknis yang saat ini berada di bawah dinas-dinas terkait bisa berubah menjadi bidang di BPPT, sehingga perijinannya bisa satu pintu,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala  BPPT Kota Semarang, Sri Martini mengaku sudah memberikan pelayanan yang optimal terkait pengajuan perijinan oleh masyarakat di instansi yang dipimpinnya.

 

“Bahkan kami juga sudah memberikan pelayanan pendaftaran melalui sistem on line, sehingga bisa dipantau transparansinya, karena kami memakai prinsip murah, mudah, dan transparan,” ujarnya.

 

Menurutnya yang membuat perijinan terkesan lama, dikarenakana banyak berkas yang belum lengkap dan benar. “Kalau berkas sudah lengkap dan benar, dijamin prosesnya cepat, dan maksimal hanya 15 hari,” ujarnya. (k39/dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...