Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REFORMASI KADIN: Wadah Dunia Usaha Harus Steril Dari Kepentingan Politik

Recommended Posts

JAKARTA -- Sebagai wadah dunia usaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia harus bersih dari berbagai kepentingan kelompok tertentu, jangan sampai dipolitisasi untuk kendaraan partai politik.

 

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto akan meningkatkan program reformasi melalui jalan depolitisasi organisasi untuk menciptakan iklim yang profesional dan jauh dari kepentingan politik 2014.

 

“Kami memandang reformasi, depolitisasi dan profesionalisasi sangat penting. Kadin memiliki fokus untuk mewadahi kepentingan dunia usaha, bukan politik ,” ungkapnya, Senin (25/2/2013).

 

Suryo mengungkapkan sebagai salah satu pilar dunia usaha, Kadin tentu menjadi sasaran politik yang potensial menjelang Pemilu 2014. Hal tersebut tak pelak memunculkan upaya-upaya mencegah agenda reformasi, depolitisasi dan profesionalisasi yang dilakukan oleh kepengurusan saat ini.

 

Beberapa waktu lalu Kadin telah melakukan perubahan struktur kepengurusan dari semula berjumlah 21 jabatan menjadi 36 jabatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan mengoptimalkan kinerja organisasi.

 

Langkah tersebut kemudian memunculkan desakan dilakukannya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) oleh sejumlah pengurus daerah dan asosiasi.

 

Bahkan Ketua Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta Nur Achmad Affandi sempat mendirikan organisasi tandingan dalam bentuk Forum Kadin Provinsi Se-Indonesia.

 

Namun, yang bersangkutan akhirnya dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) KADIN Indonesia dengan nomor SKEP/012/DP/II/2012 karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik 2014 yang notabene bukan merupakan agenda utama Kadin.

 

Permintaan pemecatan Nur Achmad datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta Sukamto lantaran anggota Kadin di kawasan Yogyakarta mencium adanya gelagat tidak baik dari pembentukan Kadin Tandingan tersebut.

 

“Pembentukan Kadin Tandingan ini tanpa sepengetahuan pengurus Kadin Yogyakarta dan dilakukan tanpa melalui rapat pleno, sehingga dinilai melanggar AD/ART dan tidak dapat diakui sebagai forum yang mewadahi aspirasi anggota Kadin,” ujar Sukamto.

 

Suryo memaklumi adanya usulan munaslub tersebut sebagai bentuk kurangnya pemahaman yang menyeluruh terhadap upaya Kadin melakukan agenda reformasi.

 

Untuk itu,  dia telah menugaskan sejumlah anggota untuk secara khusus mensosialisasikan kembali alasan dilakukannya perubahan struktur organisasi dimaksud.

 

“Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh elemen Kadin. Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah, kami memerlukan sebuah iklim organisasi dunia usaha yang bebas dari kepentingan luar organisasi, khususnya dunia politik,” jelasnya.

 

Senada dengan Suryo, Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat Suryamal Sutisno memandang riak-riak kecil yang muncul disebabkan karena adanya sebagian kecil Kadin Daerah (Kadinda) dan beberapa asosiasi yang sulit menerima langkah reformasi dan depolitisasi Kadin.

 

Hal ini kemudian dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan lain, khususnya politik, yang tidak sejalan dengan misi organisasi dunia usaha tersebut.

 

Program depolitisasi Kadin, menurutnya mulai mendapat serangan dari kepentingan politik dari luar organisasi. “Usulan Munaslub ini hanyalah upaya untuk memecah belah Kadin. Isu ini hanya bergerak di sekelompok kecil saja. Tidak mencerminkan Kadin secara keseluruhan," ujar Sutisno.

 

Ketua Dewan Penasihat Kadin Fahmi Idris melihat desakan Munaslab sebagai upaya sarat muatan politik untuk mengadu-domba berbagai kepentingan di dalam struktur keanggotaan Kadin. Dia menduga gerakan ini dimotori oleh pihak tertentu di dalam organisasi tersebut.

 

“Kalau ada desakan Munaslub, pastilah ada kaitannya dengan politik 2014. Sangat diduga kuat ini digerakkan oleh orang dalam Kadin yang mempunyai kepentingan untuk 2014,” kata dia.

 

Fahmi menilai mekanisme Munaslub untuk menyelesaikan sejumlah ketidaksepakatan sejumlah pihak terhadap Kadin pusat sebagai solusi yang janggal. Terlebih dalam organisasi bisnis mekanisme demikian tidak dikenal.

 

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih mengimbau friksi internal yang tengah menghinggapi Kadin hendaknya dapat diselesaikan secara internal sesuai mekanisme dalam AD/ART. Jangan sampai masalah ini diseret ke ranah politik. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...