Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BURON DJOKO TJANDRA: Kementerian Luar Negeri Lobi Papua Nugini

Recommended Posts

JAKARTA--Kementerian Luar Negeri melobi pemerintah Papua Nugini guna memulangkan buron kasus  Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

 

Djoko saat ini tercatat sebagai warga negara PNG. Sementara, Indonesia tak memiliki perjanjian khusus dengan negara itu terkait dengan ekstradisi.

 

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Linggawaty Hakim mengatakan pihaknya melobi pemerintah PNG terkait kasus ini.

 

"Kami melakukan pendekatan, sebab tidak ada perjanjian khusus dengan mereka," jelasnya di Jakarta, Senin (25/2).

 

Dia menguraikan PNG sebenarnya sudah mencabut paspor Djoko Tjandra. Meski demikian, kewarganegaraan buron yang kini berada di Singapura itu belum dicabut. "Kami bisa bergerak bila status kewarganegaraannya sudah dicabut. Batalkan dulu," tambahnya.

 

Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra bermula dari pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali dan sejumlah bank pada 1999 senilai Rp3 triliun. Setelah melewati berbagai proses hukum, Djoko divonis penjara 2 tahun pada 2009.

 

Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uang Rp546 miliar miliknya dirampas negara. Namun, terdakwa pada Juni 2009 melarikan diri ke PNG menggunakan pesawat carteran. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...