Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mau Lapor SPT? Tunggu Koreksi Pajak Petugas

Recommended Posts

AjWEUJVVTz.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan beberapa perubahan proses penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Apabila Anda ingin melakukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, kini harus menunggu dari koreksian petugas pajak."Apabila tidak lengkap, maka SPT tahunan tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak (WP) untuk dilengkapi," kata Kismantoro, seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet (Setkab), Minggu (24/2/2013).

 

Kismantoro menambahkan, perubahan tersebut yakni SPT yang disampaikan oleh WP secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.

 

Kedua, SPT yang disampaikan secara langsung oleh WP tidak perlu menggunakan amplop atau kemasan lainnya. Apabila WP masih menggunakan amplop atau kemasan lainnya, lanjut Kismantoro, maka petugas penerima akan membuka amplop atau kemasan lainnya tersebut.

 

Ketiga, SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT harus disampaikan oleh WP ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat WP terdaftar.

 

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri dokumen atau keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis, SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

 

Maka dari itu, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Perubahan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan bagi WP Badan dan Orang Pribadi. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...