Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANAS TERSANGKA: Harta Ketua Umum Partai Demokrat Itu Bakal Dilacak

Recommended Posts

JAKARTA--Penetapan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka AU alias Anas Urbaningrum dilanjutkan dengan pelancakan harta yang dimiliki tersangka.

 

"Jika ada orang atau beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama adalah asset tracing [pelacakan aset]. Itu sudah menjadi prosedur yang biasa ditangani KPK," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/2/2013).

 

Surat itu ditandatangani oleh Bambang Widjodjanto baru diterbitkan hari ini, Jumat (22/2/2013).

 

Johan Budi menegaskan bahwa semua sprindik KPK hanya ditandangani oleh satu orang pimpinan KPK dan berbeda dengan copy sprindik yang beredar di media massa.

 

“Sprindik ini baru terbit hari ini tanggal 22 Februari,” kata Johan.

 

AU yang dimaksud adalah Anas Urbaningrum yang disebut sebagai mantan anggota DPR. Keputusan tersebut adalah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 22 Februari 2013.

 

Sebelumnya, pada Kamis 21 Februari seperti ditulis Antara, KPK menyatakan gelar perkara yang akan dilakukan tidak terkait dengan penentuan nasib seseorang dalam kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara itu akan menentukan apakah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan seseorang layak menjadi tersangka. (LN)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...