Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenakertrans Kaji Penyusunan RPP Pengupahan

Recommended Posts

CDOcX2XIPr.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menyiapkan kajian intensif dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.Kajian ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya. Faktor-faktor seperti  skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi dan usulan perubahan periodesasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang bakal dimasukkan dalam kajian isi RPP pengupahan ini.

 

"Penetapan upah minimum provinsi maupun Kabupaten/Kota selalu menjadi isu yang berdampak sosial yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Jumat (22/2/2013).

 

Muhaimin mengatakan, selama ini kalangan pengusaha dan pekerja menginginkan revisi UU No. 13 tahun 2003. Namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena masih mengalami deadlock dalam pembahasannya yang melibatkan Pemerintah dan DPR.

 

"Pengkajian RPP soal pengupahan ini merupakan salah satu langkah terobosan dan penyempurnaan aturan penguapan sambil menunggu dilakukan revisi terhadap UU No. 13 tahun 2003," ujarnya.

 

Untuk itu, lanjutnya sebelum merumuskan suatu peraturan  perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terlebih dahulu perlu dilakukan pengkajian yang komprehensif dengan memperhatikan heterogenitas dinamika yang terjadi di kalangan pengusaha dan pekerja/buruh.

 

Dikatakan Muhaimin, PP pengupahan ini yang bakal diterbitkan ini menjadi fondasi ketika stabilitas hubungan industrial membutuhkan aturan-aturan  baru yang lebih interaktif dan komprehensif. Oleh karena itu, pihaknya mengajak pengusaha dan pekerja/buruh untuk duduk bersama dalam mengkaji usulan RPP pengupahan ini.

 

Muhaimin mengatakan, pengkajian RPP pengupahan ini diharapkan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha dalam penetapan UM. Saat ini Upah minimum yang seharusnya  sebagai jaring pengaman sosial (social safety net)  tidak  bergeser menjadi upah standar di perusahaan.

 

"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Karena minimum, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...