Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Kasus IM2 Tak Dapat Diarahkan ke Tindak Pidana Korupsi"

Recommended Posts

e36yCtLo9N.jpgPTUN. (Foto: Marieska/Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Indosat dan IM2 bersama mantan Direktur IM2 Indar Atmanto menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus IM2.Adapun dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dan dijerat Kejagung dengan pasal korupsi. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tetap.

 

Usai sidang agenda replik dan duplik, Pengacara Indosat John Thomson mengatakan bahwa dengan adanya Putusan Pendahuluan (Skorsing) oleh Majelis Hakim PTUN No. Perkara: 231/G/2012/PTUN.JKT Tgl.7/2/2013 dalam kasus Indosat-IM2 yang telah menunda keberlakuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara TIM BPKP, setidak-tidaknya telah menghentikan lebih dini atas "Kesesatan Logika Hukum" yang berkembang (missleading) selama ini oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung RI. Ia pun menegaskan bahwa kasus tersebut tak bisa dibawa ke ranah korupsi.

 

"Segitiga implikasinya, LHPKKN TIM BPKP yang notabene merupakan "satu-satunya" dalil untuk menarik perkara ini keranah Tipikor, untuk saat ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Korupsi oleh Kejaksaan Agung RI, alias penyidikan terhadap Korporasi Indosat dan IM2 maupun persidangan korupsi klien saya di Tipikor harus dihentikan," tukasnya dalam rilis kepada Okezone, Jumat(21/2/2013).

 

Selanjutnya, kata dia, sebagai Kuasa Hukum Indosat-IM2 dalam pemeriksaan pokok perkara TUN nantinya akan mematahkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh 18 orang Kuasa Hukum Deputi BPKP Bidang Investigasi dan Kuasa Hukum TIM Auditor BPKP.

 

"Karena tidak dapat disangkai LHPKKN TIM BPKP yang menjadi Objek TUN telah cacat bahkan bertentangan dengan hukum yaitu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal (vormgebreken) maupun yang bersifat materiil/substansia (inhoudsgebreken), sehingga haruslah dinyatakan batal atau tidak sah," tegasnya.

 

John menambahkan terkait Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang menggugat Indosat dan IM2 sebagai tergugat intervensi ke PTUN, semestinya MAKI tidak bisa bergabung dengan tergugat (BPKP) karena MAKI bukan TUN. Pihak intervensi, kata John, hanyalah pihak yang terlibat dan harus memiliki kepentingan langsung dengan yang bersengketa.

 

"Materi sidang PTUN bukanlah korupsi jadi tidak jelas kepentingan MAKI di sidang ini, saya berharap agar auditor tidak lagi dijadikan "alat penghitungan/kalkulator belaka" yang ujungnya digunakan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk "melegitimasi" adanya kerugian keuangan Negara, padahal belum pernah dilakukan Laporan Audit Investigatif (LHI) dalam perkara ini," paparnya.

 

Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada 5 Maret 2013 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan terbuka untuk publik. Kasus ini juga telah menimbulkan kewas-wasan karyawan IM2. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...