Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS IMPOR DAGING: Luthfi Hasan kembali diperiksa

Recommended Posts

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jum'at (22/2/2013) kembali dijadwalkan memeriksa Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, tersangka kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

 

Selain memeriksa Luthfi, tersangka lain yang juga diperiksa hari ini yaitu Ahmad Fathani, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya, diperiksa sebagai status tersangka, dalam kasus itu.

 

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dua tersangka Luthfi Hasan dan Ahmad Fathani.

 

Pemeriksaan sendiri, dijadwalkan dimulai pukul 09.30 wib, namun hingga saat ini, 10.53 wib, ke empatnya belum juga hadir di kantor KPK, HR Rasuna Said Jakarta Pusat.

 

Selain pemeriksaan terhadap empat tersangka itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada empat saksi lainnya, yang merupakan pegawai swasta.

 

Keempat saksi itu adalah Denni P Adiningrat, Soewarso, Mansyur, dan Paulina Theresia Sululing.

 

Dalam kasus pengurusan suap daging impor itu, KPK menyatakan JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...