Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Perusahaan Migas Kecil Disokong Kembangkan Lapangan Marjinal

Recommended Posts

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pengembangan industri minyak dan gas (migas) oleh perusahaan nasional. Salah satu caranya adalah melalui pengembangan lapangan marjinal.Menteri ESDM Jero Wacik mengemukakan, pihaknya sedang mengusahakan agar sumur-sumur kecil atau lapangan marjinal dikelola oleh perusahaan swasta nasional yang masuk dalam kategori perusahaan kecil dan menengah. Lapangan migas marjinal ini, jika dikerjakan oleh perusahaan migas besar akan kurang ekonomis.

 

"Kalau perusahaan besar, dapat seribu barel malas. Namun kalau perusahaan kecil-menengah, seribu barel itu besar. Semangat dia," ujar Jero, seperti dilansir dari situs Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

 

Lapangan marjinal, jumlahnya cukup besar yaitu sekira 52 lapangan. Jika lapangan-lapangan kecil ini dikembangkan, dapat meningkatkan produksi minyak nasional.

 

Sekadar informasi, lapangan marginal adalah lapangan minyak yang berdasarkan term and conditions PSC yang berlaku belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah berproduksi. Untuk mendorong pengembangannya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marjinal.

 

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki lapangan marjinal pada wilayah kerja yang sudah berproduksi dapat mengajukan permohonan pemberian insentif untuk mengembangkan lapangan minyak marjinal yang berada di wilayah kerjanya.

 

Insentif yang diberikan pemerintah berupa pemberian tambahan pengembalian biaya operasi sebesar 20 persen pada lapangan minyak marginal jika rate of return yang diperoleh KKKS diperkirakan lebih kecil dari 15 persen. (gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...