Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenkeu Tidak Revisi Inpres Nilai Tambah Mineral

Recommended Posts

JXTgSjtWWn.jpgIlustrasi. (Foto: Daylife)

 

 

 

JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, belum ada perubahan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2013. Inpres tersebut berisi percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri."Tidak ada, inpres itu kan cuma koordinasikan beberapa kementrian, selama ini beberapa kementrian belum terlibat, contohnya Kemendagri, khususnya pemda," ujar Kepala Plt BKF Bambang Brodjonegoro, di Kemenkeu, Kamis (21/2/2013).

 

Bambang mengatakan, jika di Kemenkeu belum ada perubahan. Sejauh ini belum ada aturan lagi dan menurutnya tidak ada yang perlu ditambah lagi.

 

"Itu lebih ke aturan lainnya, kalau BK-nya kan sudah ditentukan, itu akan mendorong supaya suplainya lebih bagus," ujar Bambang. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...