Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA MEREK: Sinde Bantah Tuduhan Kriminalisasi Kinocare

Recommended Posts

JAKARTA-- PT Sinde Budi Santoso angkat bicara soal tuduhan kriminalisasi dan persaingan tak sehat yang dilontarkan pesaingnya dalam produk larutan penyegar PT Kinocare Era Kosmetindo.

 

Kuasa hukum Sinde Arif Nugroho menjelaskan perusahaan menjalankan usahanya dalam koridor hukum yang ada.

 

"Kami melakukan pelaporan ke polisi di berbagai wilayah di Indonesia dengan dasar hukum atas hak Budi Yuwono. Masih banyak terjadi pelanggaran merek milik klien kami," katanya, Kamis (21/2).

 

Budi Yuwono adalah pemilik Sinde Budi dan pemegang sertifikat Merek Larutan Penyegar Badak. Perusahaannya juga mengeluarkan produk Lasegar. Di pasar larutan penyegar hanya dikenal tiga produk, yakni Larutan Cap Kaki Tiga, Larutan Penyegar Cap Badak, dan Lasegar. 

 

Sebelumnya, Direktur Utama Kinocare Harry Sanusi menyebut Sinde secara sistematis berupaya menghilangkan atau menghancurkan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan mengatakan bahwa produk larutan yang didistribusikan perusahaannya itu telah diganti dengan merek Cap Badak.

 

"PT SBS [sinde Budi Santoso] baik melalui gugatan perdatan dan laporan polisi telah berupaya menghambat produksi dan perdagangan Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia," katanya pada Rabu (20/2).

 

Kinocare mendapat lisensi untuk memasarkan dan mendistribusikan Larutan Cap Kaki Tiga di Indonesia dari perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte Ltd sejak 2011. Wen Ken pecah kongsi dengan Sinde dan Budi Yuwono pada 2008 dengan alasan masalah royalti yang sering tidak transparan.

 

Kerja sama Sinde dengan Wen Ken terjalin lewat selembar surat penunjukan berbahasa Mandarin yang ditandatangani pada 1978.

 

Wen Ken menuduh Budi Yuwono mendaftarkan hak cipta lukisan Badak ke Kemenkumham tanpa sepengatahuan perusahaan yang kini dipimpin Fu Siang Jeen. Sengketa mereka kini diajukan Peninajauan Kembali di level Mahkamah Agung. (bas)(Foto:lensaindonesia.com)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...