Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BRI Klaim telah Penuhi Hak Para Pensiunan

Recommended Posts

SEMARANG--PT Bank Rakyat Indonesia menyatakan para pensiunan mendapat perhatian khusus dan mendapat haknya sesuai Pasal 167 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

 

Guna mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan penghargaan perusahaan terhadap para pekerja khususnya para pensiunan, maka BRI telah memberikan jaminan perlindungan.

 

"Terkait hak-hak yang harus diterima oleh setiap pensiunan," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (21/2/2013).   

 

Berdasarkan aturan tersebut, maka pekerja yang telah diikutsertakan pada program pensiun, tidak berhak mendapatkan uang pesangon.

 

BRI telah mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program pensiun berupa Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui lembaga-lembaga kredibel yang ditunjuk sebagai penyelenggara program.

 

Mengingat semua perusahaan harus patuh terhadap ketentuan perundangan yang mewajibkan untuk memperhitungkan atau membandingkan besaran manfaat pensiun yang diterima pensiunan didalam program pensiun dengan uang pesangon sesuai ketentuan perundangan, BRI telah melakukan kajian-kajian yang komprehensif dengan dukungan dari pihak-pihak terkait yang berkompeten.

 

"Sehingga dihasilkan sebuah formulasi perhitungan yang diatur didalam ketentuan internal perusahaan," papar Ali.

 

Dari hasil perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) terdapat 3 kondisi hasil yang berbeda.

 

Pertama, bila  uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon (Uang pensiun

 

Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon (Uang pensiun = Pesangon), maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan.

 

Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon (Uang pensiun > Pesangon), maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali.

 

Dari hasil penetapan perhitungan diatas, manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

 

"BRI telah membayarkan kepada 903 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 6623 orang pensiunan yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2011 dengan realisasi dana sebesar Rp 26,1 Miliar," imbuh Ali.   (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...