Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA UTANG-PIUTANG: Inti Bara Nusalima Dalam PKPU Sementara

Recommended Posts

 JAKARTA—Perusahaan tambang PT Inti Bara Nusalima kini berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan PT Indotama Mining Contractor.

 

 

 

Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Inti Bara (termohon) memiliki utang jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Indotama selaku pemohon.

 

 

 

“Utang termohon kepada pemohon sebesar Rp4,46 miliar dan Rp8,62 miliar telah terbukti dan telah jatuh waktu,” ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua, Rabu (20/2). Total utang termohon kepada pemohon sendiri mencapai Rp23,78 miliar.

 

 

 

Disebutakan dalam putusan bahwa utang itu terbukti secara sederhana, baik dari perjanjian kedua belah pihak maupun laporan keuangan Inti Bara yang telah diaudit oleh auditor independen.

 

 

 

Sanggahan termohon bahwa perjanjian diantara kedua perusahaan adalah rekayasa untuk transfer pricing terbantahkan oleh dalil pemohon. “Alasan termohon tidak dapat mematahkan dalil pemohon,” kata Kasianus yang didampingi Nawawi Pamalango dan Lydia Sasando Parapat.

 

 

 

Adanya kreditur lain sebagai syarat permohonan PKPU juga terbukti. Dalam putusan disebutkan bahwa Inti Bara juga memiliki utang terhadap PT Dremco Indonesia Rp10,91 miliar dan telah jatuh tempo pada Oktober 2011.

 

 

 

Sejalan dengan putusan No.01/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu majelis hakim menunjuk Dwi Sugiharto sebagai hakim pengawas dan mengangkat Jimmy Simanjuntak sebagai pengurus PKPU sementara Inti Bara.

 

 

 

Inti Bara diberi kesempatan dalam 45 hari untuk mengajukan rencana perdamaian berupa penjadwalan utang-utangnya dengan semua kreditur. Sidang permusyawaratan akan digelar lagi pada 5 April 2013.  (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...