Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MORATIUM TKI: Pemerintah Masih Tunggu Jaminan Perlindungan Dari 4 Negara Arab

Recommended Posts

JAKARTA--Pemerintah masih menunggu jaminan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia sebelum mencabut status moratorium penempatan pekerja domestik ke Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait.

 

Penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur-Tengah sebagai pekerja domestik atau penata laksana keluarga ini hanya akan dibuka jika ada kesepakatan bilateral melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penempatan dan perlindungan TKI.

 

"Kami terus mendorong adanya kesepakatan perlindungan TKI di luar negeri dalam bentuk MoU agar dapat menurunkan jumlah kasus yang terjadi di luar negeri," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar, Rabu (20/2).

 

Dia menjelaskan adanya MoU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal lagi terhadap TKI yang bekerja di negara-negara penempatan.

 

Pembahasan kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini terus dilakukan secara lebih terperinci mengenai materi-materi  pokok yang bakal tercantum dalam MoU.

 

Kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antarnegara ini di antaranya memuat prosedur penempatan TKI,  kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, dan biaya penempatan (cost structure).

 

"Kami pun menekankan hak-hak normatif yang harus didapatkan oleh TKI selama bekerja di luar yang tercantum dalam kontrak kerja antara lain berisi soal pembayaran upah minimum, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta asuransi perlindungan," ungkapnya.

 

Selain itu, Muhaimin menambahkan untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU, pemerintah dan negara penempatan juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau satuan tugas gabungan yang juga untuk memberikan bantuan penyelesaian bagi berbagai masalah. (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...