Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Individu Hanya Sumbang 2% Pemasukan Pajak

Recommended Posts

YOGYAKARTA – Kesadaran warga DIY untuk menjadi wajib pajak perorangan atau orang pribadi (OP) masih rendah. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mendata, sumbangan setoran pajak OP hanya menyumbang dua persen dari total pemasukan pajak yang diterima setiap tahun.

 

Hal tersebut membuat Kanwil DJP DIY berusaha untuk melakukan investigasi terhadap sektor-sektor yang menyimpan potensi pajak cukup besar tapi masih belum tergarap optimal. Beberapa yang dilirik diantaranya adalah kegiatan real estate, restauran termasuk aktivitas profesi seperti dokter. Kebijakan tersebut didorong upaya untuk memenuhi target pemasukan pemerintah dari sektor pajak yang tahun ini naik sebesar 40 persen."Kita lakukan kajian law enforcement untuk melihat kepatuhannya. Melihat perkembangan ekonomi di DIY sebenarnya masih cukup banyak potensi yang dimiliki," ungkap Kakanwil DJP DIY Dr Sagli Anggoro dalam paparan Pekan Panutan, Apresiasi dan Sosialisasi Perpajakan di Kepatihan, Rabu (20/2/2013).

 

Upaya pengkajian, menurut dia, tidak hanya dilakukan untuk menjaring wajib pajak perorangan baru, tetapi juga terhadap kelembagaan. Diduga, masih banyak badan usaha yang tidak melaporkan potensi pajaknya sesuai kenyataan yang ada. Diprediksikan potensi pajak dari badan usaha yang belum terserap ini mencapai 10 sampai 30 persen.

 

Data terakhir penyetoran pajak di Kanwil DJP DIY pada 2012 lalu menyebutkan, kepatuhan wajib pajak perorangan termasuk PPh 21 dan badan usaha secara total masih baru mencapai 73,91 persen. Jumlah tersebut membandingkan antara jumlah wajib pajak yakni para pemilik NPWP dengan jumlah wajib pajak yang menyetorkan Surat Pajak Terhutang (SPT).

 

"Capaian perolehan pajak pada 2012 lalu melebihi target yang ditetapkan. Bahkan tercatat untuk 2012, seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) kabupaten dan kota berhasil mendapatkan setoran melebihi dari target yang telah ditetapkan," tambahnya.

 

Di 2012 lalu, jumlah wajib pajak berdasarkan Surat Pajak Terhutang (SPT) mencapai 310.868. Jumlah tersebut termasuk wajib pajak perorangan dan badan usaha yang ada di DIY. Dari jumlah tersebut hanya 229,768 wajib pajak yang menyetorkan SPT. Artinya hanya 73,91 persen dari wajib pajak yang patuh menyetorkan SPT dan membayar pajak.

(Maha Deva/Koran SI/gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...