Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MEREK CAP KAKI TIGA: Wen Ken Drug Maju PK Soal Merek

Recommended Posts

JAKARTA - Perlawanan Wen Ken Drug Pte Ltd terhadap PT Sinde Budi Santoso terus berlanjut, kini perkara Merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak telah masuk ke tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

 

Wen Ken Drug mengajukan PK terhadap putusan MA No. 595 K/Pdt.Sus/2011 juncto No. 10/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara itu terdaftar di kepaniteraan MA dengan nomor register 172 PK/Pdt.Sus/2012. 

 

"Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku," ujar perusahaan asal Singapura itu dalam siaran pers, Rabu (20/2). 

 

Seperti diketahui, pengadilan telah membatalkan sertifikat merek Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak yang terdaftar pada kantor merek dengan No. IDM000199185. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi. 

 

Sebetulnya, Wen Ken Drug dan Sinde berkongsi sejak 1978 untuk menjual larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia. Kerjasama itu runtuh pada 2008 karena masalah royalti. 

 

(faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...