Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERDA KELISTRIKAN : Penyelenggara Listrik Wajib Beri Kompensasi Pemadaman

Recommended Posts

BATAM: Pemerintah Kota Batam akan mewajibkan kompensasi dari penyelenggara listrik di kota ini atas setiap pemadaman listrik yang diterima pelanggan.

 

 

Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aris Hardy Halim mengungkapkan kewajiban itu sudah diatur dalam Perda Ketenagalistrikan yang baru saja disahkan hari ini (Selasa, 19/2/2013). 

 

 

"Dalam Perda ada kewajiban penyelenggara listrik untuk memberikan kompensasi pemadaman listrik kepada pelanggan sesuai dalam Perda," ujar dia usai Rapat Paripurna DPRD Batam, Selasa (19/2/2013).

 

 

Namun dia mengatakan beberapa aturan spesifik turunan dari perda tersebut termasuk yang mengatur besaran kompensasi akan diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako).

 

 

Tetapi dalam perda tersebut juga tidak memberikan batas waktu kepada Walikota Batam untuk segera menerbitkan Perwako yang mengatur kompensasi atas pemadaman listrik. Adapun dalam perwako tersebut nantinya juga turut mengatur penerbitan izin usaha kelistrkan.

 

 

"Kalau ini berjalan sempurna setelah Perwako keluat, secepatnya kompensasi diberlakukan," kata dia.

 

 

Menurut Aris, sesuai dengan kewajiban pembayaran kompensasi tersebut, setidaknya di kawasan ini terdapat enam penyelenggara listrik yang akan terkena kewajiban itu jika pelanggan menerima pemadaman listrik. 

 

Selain PT PLN Batam, sejumlah kawasan industri yang menyediakan listrik bagi tenannya juga termasuk sebagai penyelenggara listrik di kota ini.

 

 

"Ada enam penyelenggara listrik yang harus memberikan kompensasi pemadaman listrik kepada pelanggan, termasuk di KI, tenan berhak menerima kompensasi," paparnya. (dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...