Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS PROPERTI: Pengembang Tidak Perlu Tarif Tambahan Bagi Asing

Recommended Posts

JAKARTA -- Kalangan pengusaha properti menilai tidak perlu diberlakukan tarif  tambahan bagi warga asing jika aturan kepemilikannya dilonggarkan.

 

Trihatma K. Haliman, Wakil Ketua Umum  Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia  Bidang Properti dan Kawasan Industri , mengatakan selama ini pajak yang dikenakan terhadap properti mewah sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

 

“Perpajakan untuk properti high end kalau kami hitung-hitung bisa mencapai 43% dari nilai jual akhir, cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Jadi tidak perlu ada pungutan lagi untuk warga asing yang mau membeli properti high end,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/2/2013).

 

Terobosan yang signifikan menyangkut kriteria yang memudahkan WNA atau badan hukum asing memiliki properti, menurutnya, dapat menggairahkan iklim investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional.

 

Beberapa biaya yang harus dibayar konsumen dalam memiliki properti mewah antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang Mewah, Pajak Barang Ekstra Mewah untuk yang di atas Rp10miliar, dan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Teguh Satria, Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri KADIN Indonesia, menuturkan proporsi pasar properti mewah hanya kurang dari 5% terhadap total pasar Indonesia. Saat ini, kontribusi sektor properti hanya menyumbang sekitar 5% terhadap pendapatan domestic bruto (PDB), sementara di Singapura bisa 15%.

 

Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memperjuangkan soal batas jangka waktu hak pakai untuk WNA, menjadi langsung 70 tahun.

 

“Kalau hak pakainya bisa langsung 70 tahun, sektor properti kita bisa kompetitif dengan negara lain, karena WNA dapat kepastian hukum. Kami sedang perjuangkan itu di DPR,” terangnya.

 

Selama ini, warga asing memiliki properti di Indonesia dengan status hak sewa 25 tahun, yang bisa diperpanjang 20 tahun dan 25 tahun berikutnya. Namun, tidak ada kepastian setelah 25 tahun pertama, hak tersebut bisa diperpanjang lagi.

 

Selain itu, Faridz melanjutkan, pihaknya juga sedang mengusahakan terwujudnya rancangan undang-undang mengenai tabungan perumahan sebagai salah satu cara mengurang backlog perumahan yang kini mencapai 15 juta unit.

 

Trihatma menyambung, kekhawatiran bahwa harga tanah akan melejit jika kepemilikan asing dilonggarkan, dapat dipupus apabila Kemenpera mengeluarkan regulasi mengenai land banking atau suplai lahan untuk hunian masyarakat.

 

“Jadi di masa mendatang akan ada keseimbangan antara hunian mewah, menengah, dan bawah lewat berbagai regulasi dan program,” paparnya. (dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...