Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PIUTANG PBB : Pemkot Malang hingga 2012 Punya Piutang Rp40 miliar

Recommended Posts

MALANG --  Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang hingga akhir 2012 mencapai Rp40 miliar.

 

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang Mardioko mengatakan penyebab relatf tingginya piutang PBB karena banyak faktor seperti usaha wajib pajak (WP) kurang berkembang bahkan tutup.

 

“Kami terus mengejar piutang PBB tersebut dengan berbagai upaya dan terobosan,” katanya, Selasa (19/2/2013).

 

Menurut dia, sebenarnya WP yang menunggak PBB sudah ada niatan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.  Namun mereka meminta keringanan untuk tidak dikenakan denda, yakni sanksi administratif, sebagai konsekwensi keterelmabatan PBB.

 

Denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 2% dari nominal pajak tersebut dengan maksimum denda 24% atau selama satu tahun.

 

Penghapusan denda administrasi, dia menegaskan, masih belum ada pijakan hukumnya baik dalam Perda tentang PBB maupun Peraturan Walikota (Perwali). Karena itulah Dispenda akan mengusulkan kepada Walikota agar diterbitkan Perwali yang memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi bagi yang menunggak.

 

Namun pemberian fasilitas tersebut tentu tidak diberikan kepada semua  penunggak PBB yang mengajukan permohonan pembebasan denda. Fasilitas tersebut diberikan kepada WP yang objek pajaknya atau tempat usahanya benar-benar tutup, tidak ada aktifitas bisnis.

 

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kota Malang Nur Widianto menambahkan angka piutang PBB sebesar Rp40 miliar itu merupakan akumulasi dari piutang sejak 2000.

 

Namun angka piutang tersebut masih perlu diverifikasi. Pertimbangannya ada beberapa permasalahan yang muncul sehingga berdampak meningkatan angka piutang PBB.

 

Permasalahan dimaksud, seperti perbedaan masa konsep kadaluwarsa PBB dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemkot Malang mengacu Perda PBB. Kriteria penghapusan piutang PBB oleh DJP mencapai 10 tahun lebih, sedangkan Pemkot Malang hanya lima tahun.

 

Dengan adanya perbedaan tersebut, maka nilai piutang PBB di Kota Malang menjadi tinggi. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan agar piutang PBB yang sudah mencapai 5 tahun lebih agar dihapus karena pemiliknya tidak jelas dan objek pajaknya tidak ada aktifitas.”

 

Problem lainnya, masih ditemukan duplikasi penetapan PBB. Satu objek pajak bisa ditetapkan dua kali.

 

Dia memberikan contoh, objek PBB yang sertifikatnya sudah dipecah dan keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya ternyata SPPT untuk sertifikat induknya masih tetap keluar.

 

Begitu juga masih banyak ditemukan objek-objek PBB berupa fasilitas sosial dan fasilitas sosial yang keluar SPPT-nya, meski fasilitas tersebut sebenarnya bukan menjadi objek pajak tersebut.

 

“Masalah-masalah nantinya akan kami verifikasi ulang sehingga angka piutang riil bisa diketahui pasti.”(k24/dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...