Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS PAILIT BIP: Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Tagihan Rp1 Miliar

Recommended Posts

JAKARTA: Kurator Debitur pailit PT Bogor Internusa Plaza (BIP) Ezrim Rozep mengungkapkan majelis hakim mengabulkan Rp1 miliar dari keberatan tagihan yang disampaikan kuasa hukum debitur pailit PT BIP sebesar Rp12 miliar.

 

 

“Majelis hakim hanya mengabulkan Rp1 miliar dari keberatan nilai tagihan sebesar Rp12 miliar yang diajukan kuasa hukum debitur pailit PTBIP,” ungkap Ezrim Rozep kepada Bisnis, Senin (18/2).

 

 

Menurutnya, majelis hakim diketuai Lydia Sasando menilai permohonan keberatan atas tagihan debitur pailit itu layak untuk dikabulkan sebesar Rp1 miliar.

 

“Majelis hakim tidak melihat cukup bukti untuk mengabulkan seluruh nilai kelebihan tagihan hingga mencapai Rp12 miliar yang diajukan debitur pailit PT BIP," ungkapnya.

 

 

Sebelumnya kuasa hukum PT BIP, Paul Torik mengatakan mengajukan permohonan kelebihan tagihan sebesar Rp12 miliar.

 

Menurutnya, nilai tagihan itu tidak memenuhi syarat yang dituangkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37/2004.

 

Ezrim mengatakan sampai sekarang belum ada peminat atas aset debitur pailit tersebut, meskipun pihaknya sudah berupaya melakukan lelang atas aset tersebut. “Sampai sekarang belum ada peminatnya. Jadi belum dilakukan lelangnya dulu.”  (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...