Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SEWA GUDANG: Kenaikan Tarif wewenang Penyedia Jasa

Recommended Posts

 

 

JAKARTA—PT Angkasa Pura II menyatakan kenaikan biaya sewa gudang di bandara Soekarno Hatta merupakan kewenangan perusahaan penyedia jasa pergudangan.

 

 

 

Sekertaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Trisno Heriyadi menjelaskan pihaknya hanya berwenang melaksanakan  penerapan biaya pelayanan kargo (cargo services charges) dan mengelola sewa ruangan di bandara.

 

 

 

“Itu kenaikan sewa gudang wewenang vendor yang sediakan jasa gudang. Kita hanya sewakan ruangan ke mereka dan mereka sewakan lagi ke pelanggan dan mereka bisa naikan tarif dan pelanggan juga bisa tawar menawar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/2).

 

 

 

 Trisno menyatakan kenaikan tarif jasa sewa gudang merupakan ranah sesama pelaku usaha yang menggunakan mekanisme pasar (bussines to bussines).

 

 

 

Dia memaparkan cargo services charges merupakan pungutan untuk kargo di bandara yang akan dialokasikan untuk dana perawatan ruangan, biaya listrik dan pendingin ruangan (AC).

 

 

 

Cargo services charges, katanya,  sama seperti biaya pelayanan jasa penumpang (passenger sercices charges) yang dikenakan bagi penumpang di bandara untuk membiayai fasilitas bandara.  

 

 

 

Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan cargo services charges dan surat keputusan penetapan cargo services charges dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara.  

 

 

 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan menjelaskan  pihaknya hanya mengatur biaya pelayanan penumpang (passenger services charges) yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

 

 

 

Bambang menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan menteri perhubungan yang dikeluarkan terkait biaya pelayanan kargo.

 

 

 

“Nanti akan diatur [cargo services charges] melalui keputusan Menteri Perhubungan. Jika tidak ada pilihan dalam penentuan tarif maka akan ditentukan melalui keputusan Menteri Perhubungan,” katanya.  (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...