Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Izin Asuransi Jiwa & Umum Diharap Bisa Jadi Satu

Recommended Posts

lwsCxfHMsI.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar RUU mengenai Usaha Perasuransian bisa mengatur tentang izin usaha asuransi yang sekaligus mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum. Pasalnya, asuransi membutuhkan masing-masing satu izin untuk melaksanakan dua jenis asuransi tersebut.??"Jadi satu perizinan saja perusahaan sudah bisa menjalankan dua jenis usaha asuransi sekaligus," ujar Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non-bank, Firdaus Djaelani saat RDP soal masukan RUU Usaha Perasuransian, di Gedung DPR, Jakarta (18/2/2013).

 

?Firdaus menilai, ketentuan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk dimerger sehingga jumlah perusahaan asuransi di Indonesia akan menyusut.?

 

"Kalau sekarang kan banyak tapi kecil-kecil, kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransikan bisa menyusut, lebih baik sedikit tapi perusahaannya besar-besar," jelasnya.

 

?Dalam hal ini, RUU Perasuransian harus mencantumkan kewajiban untuk dapat memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Ketentuan ini diharapkan bisa menekan defisit neraca perdagangan reasuransi.? ?"Kami ingin perusahaan asuransi di dalam negeri bisa memaksimalkan kapasitasnya," ucapnya.?

 

?Firdaus mengatakan, sedangkan pada 2011, premi asuransi itu di angka Rp33 triliun dan sebanyak Rp11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri, maka terjadilah defisit neraca perdagangan reasuransi sebesar Rp6,5 triliun.? ?"Dari Rp33 triliun, sepertiganya ke luar negeri," tukasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...