Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OUTSOURCING: Tidak Ada Pengecualian, BUMN Wajib Patuhi Alihdaya

Recommended Posts

JAKARTA—Perusahaan milik negara (BUMN) tetap wajib mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing.

 

"Kewajiban mematuhi sistem outsourcing (alihdaya) untuk semua perusahaan, baik itu milik swasta maupun milik pemerintah, di pusat maupun di daerah. Peraturan sistem outsourcing No.19/2012 wajib ditaati oleh seluruh perusahaan yang terdaftar dan masih beroperasi,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Senin (18/2/2013).

 

Cakupan kebijakan alihdaya, lanjutnya, berlaku bagi perusahaan swasta ataupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia untuk memberikan kepastian hukum.

 

Menurut dia, kepastian hukum itu bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan alihdaya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di setiap perusahaan.

 

“Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan,” ungkapnya.

 

Dalam masa transisi, dia menilai perusahaan harus memanfaatkan agar pelaksanaan sistem alihdaya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Muhaimin mengakui apabila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan alihdaya yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

 

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis usaha.

 

Kelima usaha itu adalah usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

 

“Dari sisi perlindungan ketentuan ini menjamin adanya jaminan keberlangsungan bekerja, terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh serta perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah,” tuturnya.

 

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemenakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal alihdaya yang terjadi di BUMN/BUMD.

 

“Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” ungkapnya.(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...