Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERTAMINA EP Cepu Kantongi Izin Pengembangan Tiung Biru–Jambaran

Recommended Posts

JAKARTA- PT Pertamina EP menyatakan rencana pengembangan (plan of development/POD) Lapangan Tiung Biru–Jambaran sudah disetujui. Lapangan ini ditargetkan mulai berproduksi pada 2015.

 

Presiden Direktur Pertamina EP Syamsu Alam mengatakan yang akan menjadi operator dalam unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru adalah Pertamina EP Cepu (PEPC). “Yang disetujui POD I. Paling cepat lapangan berproduksi sekitar tahun 2015,” kata Syamsu melalui pesan singkatnya, Minggu (17/2).

 

Lapangan Jambaran dan Lapangan Tiung Biru berada pada satu lamparan, sebagian Lapangan Tiung Biru masuk dalam wilayah kerja Exxon. PT Pertamina EP dan ExxonMobil masing-masing mempunyai saham 45% di Lapangan Jambaran. Sementara di Lapangan Tiung Biru, Pertamina memiliki saham 100%.

 

Unitisasi keduanya diharapkan bisa memudahkan dan menghemat biaya untuk proses eksploitasi. Unitisasi juga untuk mempercepat penanaman investasi sehingga bisa segera berproduksi.

 

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru bernilai ekonomis dan layak dikembangkan. Setelah POD disetujui, tender Front End Engineering Design (FEED) bisa dilakukan.

 

“Ini membutuhkan sekitar 2-3 bulan. Proses FEED-nya diperkirakan akan selesai akhir 2013,” kata Gde. Lapangan Jambaran-Tiung Biru, lanjut Gde, ditargetkan berproduksi sekitar tahun 2016.

 

Saat ini, pihak SKK Migas baru menyetujui rencana pengembangannya saja. Diperkirakan, produksi kedua lapangan ini bisa mencapai 250 MMscfd. Pasokan gas bisa dialirkan ke PT Petrokimia Gresik dan industri di Jawa Timur.

 

Selain itu, pasokan gas tersebut juga bisa digunakan untuk mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan gas oleh industri di Jawa Tengah.

 

Seperti diketahui, PT Pertamina EP Cepu, Mobil Cepu Limited, dan Ampolex (Cepu) Pte Ltd telah menandatangani pokok kesepakatan bersama (head of agreement/HOA) unitisasi Tiung Biru dan Jambaran sejak 19 Agustus 2011. Sesuai kesepakatan, kegiatan pengembangan yang dapat dilakukan oleh Pertamina EP hanya sebatas pada unitisasi Jambaran-Tiung Biru.

 

Konsep pengembangan Jambaran – Tiung Biru ini terkait dengan produksi gas dan cairan hidrokarbon yang terporduksikan dalam proses tersebut. Konsep pengembangan mencakup produksi dengan dasar-dasar pertimbangan teknis dan ekonomis yang disepakati bersama.

 

Kesepakatan juga termasuk masalah pergantian biaya yang sudah dikeluarkan Mobil Cepu untuk kegiatan eksplorasi Jambaran, pembangunan sarana pendukung, dan administrasi lainnya.

 

Unitisasi ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 pasal 41 ayat 1 yang menyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya.(fsi)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...