Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN WARALABA: Gerai Tambahan di Daerah Terpencil Bikin Ambigu

Recommended Posts

JAKARTA—Gerai waralaba tambahan di daerah terpencil dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam usaha karena tidak tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 yang membatasi maksimal 250 unit.

 

Ketua Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy menyesalkan adanya opsi tambahan yang tidak tercantum dalam beleid tersebut, dinilai hanya bersifat populis, seolah membela usaha rakyat kecil.

 

“Saya menyesalkan adanya kelonggaran bagi pemberi waralaba yang diberikan dalam peraturan tersebut. Pengusaha mana yang mau untuk membuka gerainya di daerah terpencil,” kata Amir kepada Bisnis, Minggu (17/2/2013).

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan franchisor diperbolehkan membangun satu gerai tambahan dari batas 250 di daerah terpencil.

 

Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengaku belum menetapkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah terpencil dalam beleid tersebut.

 

“Tambahan gerai di wilayah terpencil kan tidak ada dalam Permendag. Kalau memang ingin memajukan daerah ya dimasukkan saja. Nanti, bagi pengusaha yang mau membuka gerai di tempat itu bisa diberi insentif seperti pengurangan pajak agar tertarik,” pungkasnya. (Rio Sandy Pradana)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...