Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

KPPU Nilai Akuisisi Vale Internasional Tak Perlu Penilaian Ulang

Recommended Posts

osezOFLIY1.jpgLogo KPPU. (Foto: KPPU)

 

 

 

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, tidak perlu dilakukan penilaian ulang terhadap pemberitahuan akuisisi saham PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International Holdings GMBH.Hal ini dilakukan karena kedua perusahaan ini telah melakukan Konsultasi sebelum akuisisi dan telah pula mendapatkan pendapat KPPU setahun lalu.

 

"Komisi menyatakan bahwa dalam dua akuisisi itu, tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari masing-masing akuisisi tersebut," ujar kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Minggu (17/2/2013).

 

Sebagaimana diketahui, konsultasi merupakan proses penilaian komisi terhadap rencana merger atau akuisisi yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 yang dinyatakan dalam bentuk Pendapat Komisi. Meskipun demikian, transaksi merger atau akuisisi yang dikonsultasikan dan mendapat pendapat komisi, sesuai pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 tahun 1999 tetap diwajibkan melakukan Notifikasi dalam 30 hari kerja pascaakuisisi terjadi.

 

"Dalam hal terdapat Notifikasi setelah sebelumnya telah ada konsultasi pra akuisisi, sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2010 jo Perkom Nomor 3 Tahun 2013, Komisi tidak melakukan penilaian ulang, jika tidak terdapat perubahan data atau kondisi pasar dianggap material," tukasnya.

 

KPPU mencatat telah ada delapan konsultasi sejak berlakunya PP No.57/2010 pada tanggl 20 Juli 2010 dimana pada tahun 2011 terdapat jumlah konsultasi paling banyak yaitu empat konsultasi, sementara untuk Januari tahun 2013 ini, satu konsultasi yang terjadi. Untuk dimaklumi, konsultasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah konsultasi formal berupa pengisian form dan proses penilaian sebagaimana diatur Perkom No.11 Tahun 2010. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...