Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENERIMAAN PAJAK: Badung Akan Laporkan WP Pengemplang

Recommended Posts

DENPASAR—Dinas pendapatan daerah Badung, Bali mengklaim telah mengantungi nama wajib pajak yang diduga sebagai pengemplang pajak dan siap menyerahkan berkas ke tim penyidik kejaksaan untuk segera diproses sesuai hukum.

 

Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung, mengatakan sejumlah nama itu telah diberkas dan segera diserahkan untuk segera diproses tim kejaksaan setempat.

 

“Kebanyakan nama wajib pajak itu berupa perusahaan yang menjalankan bisnisnya di kawasan wisata Badung,” katanya tanpa merinci detil nama perusahaan, Minggu (17/2).

 

Arnawa menjelaskan, sejumlah nama perusahaan itu terangkum dalam 526 wajib pajak lainnya yang tidak patuh membayar pajak. Data dispenda menyatakan dari 1.313 wajib pajak di Badung hanya 787 wajib pajak yang taat membayar pajak.

 

Adapun tunggakan pajak pokok di Badung yang dikelola daerah saat ini mencapai Rp114 miliar dengan piutan bunga sebesar Rp101 miliar. “Kami akan terus melakukan penindakan berupa penindakan pembinaan dan represif untuk menekan pembengkakan piutang pajak.”

 

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali juga tengah memeriksa sedikitnya 10 obyek pajak berupa hotel berbintang di Kabupaten Badung  yang diduga menggelapkan puluhan miliar pajak selama beberapa tahun.

 

Berdasarkan data kejasaan, sejumlah hotel yang diduga menggelapkan pajak diantaranya Ramada Resort Benoa mengemplang pajak senilai Rp6 miliar, Sandhi Pala Hotel Rp4 miliar, Bali Intercontinental Resort senilai Rp3 miliar dan Ocean Blue sebesar Rp10 miliar.

 

“Kami akan fokus ke hotel yang besar dulu. Untuk yang berskala kecil akan mengikuti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Freddy Runtu. Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, kata Freddy, di bawah koordinasi Kasi Intel Kejari AA Satya Markandeya masih terus mendalami kasusnya.

 

Untuk saat ini, pemeriksaan sudah dilakukan dengan mendatangkan 10 saksi dari masing-masing hotel yang berkepentingan. Saksi-saksi yang telah diperiksa, adalah para staf perusahaan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajaknya ke kas daerah. Selain itu, juga didatangkan sejumlah saksi dari Dinas Pendapatan kabupaten Badung.

 

Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10% dari penjualan, lanjutnya, sebetulnya sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke kas daerah karena telah digelapkan. Kasus ini banyak terjadi di Bali, namun kami harus terlebih dulu memastikan adanya dugaan penggelapan dari laporan kantor pajak setempat.

 

Sementara itu, untuk menertibkan dan menjamin transparansi pembayaran pajak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui untuk segera aplikasikan pembayaran pajak online di tingkat daerah. (fsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...