Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERIZINAN DAERAH: CIDA Kembangkan pelayanan satu atap di Pinrang

Recommended Posts

JAKARTA-- Canadian International Development Agency (CIDA) mengembangkan sistem pelayanan publik satu pintu melalui program Integrity Program for Sulawesi (SIPS) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kabupaten Pinrang Andi Passanangi menjelaskan CIDA telah menunjuk sebagai daerah percontohan sistem menajemen pelayanan administrasi satu pintu yang ditempatkan dalam satu tempat.

 

"Pinrang terpilih dari tiga daerah lainnya di Sulsel seperti Makassar, Enrekang dan Tana Toraja berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan KPK. Kami lihat indikator ini yang jadi pertimbangan CIDA masuk ke daerah kami," kata Andi Passanangi melalui pesan pendek (SMS) kepada Bisnis, Minggu (17/2/2013)

 

Menurutnya sistem pelayanan administrasi satu pintu ini pertama kalinya dikembangkan di wilayah Sulawesi.

 

"Daerah lain yang memiliki fasilitas pelayanan publik seperti ini biasanya hanya pelayanan satu atap saja, bukan seperti kami yang sudah satu pintu," ujarnya.

 

Masyarakat Pinrang bisa memperoleh

 

pelayanan terpadu yang mencakup layanan Perizinan dan Penanaman Modal, Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketenagakerjaan hingga layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Ada empat satuan unit kerja perangkat daerah (SKPD) yang terintegrasi dalam sistem pelayanan publik ini, sehingga anggaran daerah yang dialokasikan di masing-masing unit kerja itu dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pelayanan satu pintu ini.

 

"Sebenarnya pemda hanya menyiapkan biaya operasional saja, karena investasi mulai dari bangunan fisik hingga sistemnya sepenuhnya dibiayai proyek SIPS," ucap dia.

 

Sistem ini dikatakan satu pintu karena segala urusan administrasi keempat pelayanan publik dimulai dari tahap awal pengambilan formulir sampai dengan terbitnya dokumen yang dapat dilakukan di satu tempat melalui loket terpadu.

 

Berdasarkan standar prosedurnya, masing-masing jenis pelayanan izin telah ditetapkan waktunya seperti SIUP, TDP, SITU, dan Izin Gangguan pelayanannya dilakukan maksimal 2 hari kerja.

 

Kemudian IMB membutuhkan 7 hari kerja. Prosesnya terhitung mulai berjalan sejak berkas pengajuan dari pemohon telah lengkap. Standar waktu pelayanan diumumkan di kantor palayanan itu.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...