Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMILU 2014 : Partai Politik Peserta Pemilu Sudah Boleh Kampanye

Recommended Posts

SLAMAN - Partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014 mulai saat ini sudah boleh berkampanye sepanjang bukan berbentuk rapat umum yang mengerahkan massa.

 

"Tidak ada larangan partai politik (parpol) yang akan melakukan kampanye saat ini, karena jika mengacu pada undang-undang yang ada memang tidak ada larangan kampanye," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman Hamdan Kurniawan, Sabtu (16/2/2013).

 

Menurut dia, kampanye yang diperbolehkan meliputi rapat terbatas di ruang tertutup, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye sampai penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat.

 

"Tetapi bentuk kampanye melalui iklan di media massa dan rapat umum dengan pengerahan massa di tempat terbuka tidak diperbolehkan. Karena untuk iklan dan rapat umum diperbolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang yakni 16 Maret sampai 5 April 2014," katanya.

 

Ia mengatakan, untuk pemasangan spanduk, rontek dan baliho kemungkinan ada perubahan menyesuaikan Peraturan KPU No 1 tahun 2013.

 

"Jika mengacu Peraturan KPU ini maka nantinya kemungkinan juga akan ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 28 Tahun 2008 tentang pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

 

Handam mengatakan, untuk revisi perbub ini nanti akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan diharapkan dapat selesai tepat waktu.

 

"Tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk memasang alat peraga kampanye akan dibahas bersama Pemkab Sleman. Karena untuk pemasangan alat peraga ini menjadi kewenangan pemkab," katanya. (Antara/dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...