Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

UKM dalam Negeri Harus Didorong Waralaba

Recommended Posts

Hendra Kusuma - Okezone

 

 

 

hI7cAqz6MW.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 mengenai aturan waralaba. Dengan adanya aturan ini, maka gerai waralaba asing yang ada di Indonesia tidak boleh melampaui 250 gerai.

 

Namun, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rohananta mempertanyakan upaya pemerintah untuk dapat membatasi waralaba tersebut. Menurutnya pemerintah tidak boleh lepas tangan, dan harus terus memberikan solusi pada para investor waralaba asing tersebut.

 

"Apa kewajiban pemerintah selanjutnya ? (Ini harus dilakukan) agar tujuan dari peraturan tersebut tercapai," kata Wakil Ketua Aprindo Tutum saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (16/2/2013).

 

Menurut dia, langkah pemerintah menerbitkan aturan ini sudah cukup baik. Oleh karena itu, dia menilai langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah mendorong UKM dalam negeri. "Kalau bisa, kembangin UKM dalam negeri sendiri saja, dengan potensi brand yang bisa di waralabakan," katanya.

 

Namun, dia berharap peraturan yang diterbitkan ini tidak hanya sekadar aturan belaka, namun tidak berjalan dengan semestinya. Dia menilai, pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab atas peraturan tersebut, agar peraturan yang sudah dikeluarkan tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...