Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KISRUH PARTAI DEMOKRAT: Kewenangan Anas Ubaningrum Tidak Dipangkas

Recommended Posts

JAKARTA—Tidak ada seorang pun kader Partai Demokrat yang berkeinginan memangkas kewenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pascakisruh yang terjadi di internal partai tersebut. 

 

 

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat selalu mengatakan Anas masih menjabat sebagai ketua umum. Hal itu menunjukkan bahwa hingga saat ini dinamika yang terjadi di internal masih sesuai dengan AD/ART. 

 

"Tidak ada satupun DPD [dewan pengurus daerah] dan DPC [dewan pengurus cabang] yang mempersoalkan posisi Anas sebagai ketua umum. Begitu juga sebaliknya, tidak ada satupun DPD dan DPC yang mempersoalkan keberadaan majelis tinggi partai," katanya  hari ini, Sabtu (16/2/2013). 

 

Saan mengungkapkan hingga saat ini komunikasi antara Anas dengan SBY masih berjalan dengan baik. Bahkan, konsolidasi partai di Serang dan Palembang yang dilakukan Anas beberapa waktu lalu dilakukan atas sepengetahuan SBY. 

 

Menurutnya, permintaan SBY agar Anas fokus pada permasalahan hukum yang menjeratnya merupakan hal yang biasa. Pasalnya, hal itu dilakukan untuk kepentingan partai dan SBY sebagai ketua majelis tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelamatan partai. 

 

"Upaya yang dilakukan majelis tinggi untuk menyelamatkan partai itu mendapat dukungan dari semua kader. Karena memang itu menjadi kepedulian yang didasarkan keprihatinan bersama," jelasnya. 

 

Saan juga menyebutkan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) yang akan digelar nanti adalah salah satu bentuk upaya Partai Demokrat untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik.

 

Dari situ diharapkan akan muncul solusi terbaik untuk penyelesaian seluruh permasalahan yang tengah dihadapi partai. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...