Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Gita: Sudah Siapkah Indonesia Terapkan Cukai Ponsel?

Recommended Posts

rTTdHoJTyX.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap ponsel impor. Pasalnya, pemerintah tidak dapat menerapkan pajak tambahan pada ponsel.Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sangat mendukung keinginan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu yang ingin memberikan cukai pada ponsel impor. Menurut Gita, hal ini akan memacu industri ponsel dalam negeri.

 

"Hal itu karena semangatnya adalah untuk menopang industrialisasi di Indonesia untuk membuat ponsel," kata Gita kemarin usai konferensi pers di gedung Kementerian Perdagangan Jakarta.

 

Pengenaan cukai ponsel impor diharapkan akan mampu meningkatkan produksi ponsel dalam negeri agar dapat bersaing dengan ponsel impor. Selain itu, cukai tersebut akan menambah pendapatan negara.

 

Meski demikian, Gita mengingatkan agar industrialisasi ponsel dalam negeri juga bisa memenuhi permintaan dalam negeri. Serta industri ponsel dalam negeri harus siap dengan pembuatan teknologi ponsel yang sesuai dengan minat pasar dan berkualitas.

 

"Cukainya itu untuk bisa dilakukan di saat dimana kita sudah siap. Kalau sudah Alhamdulillah puji Tuhan, tapi kalau belum siap hari ini, kita harus ukur berapa lama lagi secara optimal sudah siap melakukan industrialisasi," katanya.

 

Gita mengharapkan, hal itu bisa memperdayakan masyarakat untuk mendapatkan lapangan kerja atas industrialisasi ini. Industri dalam negeri diharapkan pula mampu membuat alat-alat telekomunikasi yang sesuai pasar.

 

Selain itu, dia mengatakan dengan adanya pengenaan cukai ini, maka penyelundupan ponsel tidak kembali terjadi. "Saya baru dengar penyelundupan tersebut, kalau bisa itu tidak terjadi lagi," katanya.

 

Penyelundupan ponsel ke kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut setidaknya membawa 4.428 unit BlackBerry berbagai jenis dan seri terbaru serta iPhone Apple 5 senilai Rp 20 miliar dari Singapura dan diduga milik PT WII. "Saya akan sampaikan ke kawan-kawan bea cukai mengenai ini,"Tambahnya.

 

Pembawa barang tersebut bernama Iriawan yang membawa dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air MI 128 pada Senin malam, 11 Februari 2013, pukul 21.00 WITA. Barang itu di di letakan dalam tujuh koper, enam tas punggung, enam tas jinjing.

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...