Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ASURANSI BANJIR: Rate premi baru mulai diberlakukan

Recommended Posts

JAKARTA--Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menetapkan rate premi referensi asuransi banjir menyusul berubahnya peta risiko banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan ketentuan mengenai rate premi asuransi untuk perluasan proteksi risiko banjir ini mulai berlaku 30 hari sejak surat ketentuan ini diterbitkan pada 14 Februari 2013.

 

"Kalau yang sudah terlanjur menetapkan premi lama kepada nasabah maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki selama satu bulan," ujarnya, Jumat (15/2/2013).

 

Sebelumnya, AAUI telah menerbitkan rate premi asuransi untuk perluasan risiko banjir pada 2005. 

 

Saat itu, rate premi dibedakan dalam tiga kategori yakni industri, komersial dan domestik (residensial). Penentuan rate juga dibagi ke dalam tiga zonasi yakni low, moderate dan high.

 

Dalam rate premi yang ditetapkan saat ini, penyusunan rate disederhanakan menjadi satu kategori. 

 

Adapun, zonasi berdasarkan risiko banjir tetap diberlakukan. 

 

Zonasi ini merujuk pada peta risiko banjir yang disampaikan oleh PT Asuransi Maipark bekerjasama dengan AAUI.

 

Sylvy Setiawan, Ketua Departemen Properti AAUI mengatakan pembagian zonasi ini baru ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta.

 

"Ada tiga zona untuk wilayah DKI Jakarta yakni low, moderate dan high," ujarnya.

 

Adapun, rate premi yang ditetapkan untuk wilayah zona low adalah 0,045% dari total nilai pertanggungan. 

 

Untuk zona moderate, rate premi adalah 0,170%, sementara rate premi untuk zona high adalah sebesar 0,520% dari total nilai pertanggungan.

 

Penentuan zonasi itu dibedakan antara wilayah DKI Jakarta dan daerah di luar Jakarta.

 

Daerah yang dikategorikan masuk zona low adalah daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan sampai dengan 30 cm. 

 

Zona moderate adalah daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan antara 30 cm-60 cm. 

 

Sementara itu, zona paling rentan banjir atau high adalah wilayah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air di atas 60 cm.

 

Pada wilayah di luar Jakarta, pembagian zona ditetapkan berdasarkan kriteria yang berbeda.

 

Zona low adalah daerah dengan risiko banjir rendah karena belum pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun. 

 

Moderate adalah lokasi yang pernah mengalami banjir dalam jangka waktu enam tahun terakhir. 

 

Sementara itu, zona high adalah wilayah yang pernah mengalami banjir dalam tiga tahun terakhir.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...