Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASASI SUSNO DUADJI: Kejagung Belum Lakukan Eksekusi

Recommended Posts

 JAKARTA—Kendati telah menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  atas nama Komjen Pol (Pur)  Susno Duadji  Kejaksaan Agung belum melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut dengan alasan dipelajari terlebih dahulu.

 

 

 

Pada 22 November 2012, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Bareskrim Polri itu dan menyatakan Susno tetap dinyatakan bersalah dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

 

 

 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan salinan Putusan Kasasi MA itu masih dipelajari. Dia telah menugaskan kepada Direktorat Eksekusi Kejagung untuk mempelajari secara detail putusan tersebut.

 

 

 

“Sedang dipelajari, makanya saya tugaskan dari Direktorat Eksekusi untuk mempelajari satu-dua hari," ujarnya seusai Shalat Jumat di gedung Kejagung, Jumat (15/2).

 

 

 

Andhi memaparkan untuk mengeksekusi seorang terpidana, maka harus melalui beberapa tahapan seperti memberi petunjuk pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) selaku pihak eksekutor.

 

 

 

"Nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah ini nanti akan diberi petunjuk ke Kejari,” tuturnya.

 

\

Sebelumnya, Kasasi Susno kandas. MA mengamini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Susno selama 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

 

 

 

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

 

 

 

Dia juga dinyatakan terbukti memangkas Rp4,2 miliar dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.  (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...