Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERATURAN BPJS: Terlambat Diundangkan, Diklaim Kelalaian Pemerintah

Recommended Posts

JAKARTA--Pemerintah menerbitkan dua peraturan pelaksana yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Namun, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyatakan kedua peraturan pelaksana ini terlambat diundangkan dan itu menunjukkan kelalaian pemerintah.

 

 

 

"Pemerintah lalai memenuhi ketentuan Pasal 70 UU No.24/2011 tentang BPJS yang mensyaratkan pembuatan peraturan pelaksana BPJS Kesehatan selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan, yakni 25 Nopember 2012," ujarnya, Jumat (15/2).

 

 

 

Timboel menuturkan membaca isi PP No.101/2012 dan Perpres No.12/2013 terlihat kedua peraturan ini belum lengkap mengatur hal substansi yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan.

 

 

 

Kelengkapan yang belum ada di antaranya belum ditentukannya besaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jumlah peserta, dan persentase iuran atau jumlah iuran bagi peserta non-PBI.

 

 

 

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa kritik yang patut diajukan atas isi PP No.101/2012, yaitu peraturan itu tidak memberikan penjelasan lebih pasti tentang kriteria fakir miskin.

 

 

 

Selama ini, Timboel menambahkan setiap instansi pemerintah memiliki kriteria masing-masing tentang fakir miskin, sehingga sering terjadi ketidakpastian tentang kriteria fakir miskin itu.

 

 

 

"PP ini memposisikan hak rakyat atas jaminan sosial Kesehatan lebih ditentukan oleh kemampuan fiskal pemerintah, yaitu dengan menempatkan kementerian keuangan secara sendiri sebagai institusi penentu jumlah anggaran PBI," jelasnya. (if)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...