Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mendag: Aturan Waralaba Restoran untuk Kemajuan UMKM

Recommended Posts

JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan upaya mendorong pengembangan kemitraan waralaba jenis makanan dan minuman."Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba makanan supaya tercipta entrepreneur dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global," kata Gita, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

 

Gita menambahkan, pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhannya yang sangat signifikan. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha waralaba tersebut.

 

"Perubahan kebijakan sudah di rencanakan tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan usaha waralaba seperti kafe," tambahnya.

 

Melalui kebijakan waralaba ini, tambah Gita, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri.

 

"Kami terus melakukan penerbitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk UKM," tutupnya.

 

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.

(gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...