Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENANGUHAN UMP 2013: Terhadang Kurang Lengkapnya Lampiran Persyaratan

Recommended Posts

JAKARTA--Proses pengajuan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi 2013 masih terus dilakukan, tapi prosesnya terkendala kurang lengkapnya persyaratan yang diajukan.

 

Menurut data Kemenakertrans tercatat sebanyak 949 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013, yang lokasinya di 7 provinsi, yakni, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat.

 

Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menyatakan sampai saat ini ada 489 perusahaan disetujui penangguhannya oleh setiap gubernur.

 

Untuk perusahaan yang ditolak pengajuan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 ada 120 perusahaan dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.

 

"Dari 340 perusahaan yang masih dalam proses itu, ada 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan, 9 melewati batas waktu dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan," ujarnya, Kamis (14/2/2013).

 

Hal itu diungkapkan Irianto saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke 14 PT Multi Bintang Indonesia Tbk dengan PUK FSP SPSI dan SP RTMM FSPSI.

 

Irianto menyayangkan mayoritas perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lainnya.

 

Hal ini menyebabkan pengajuan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum pada tahun ini belum dapat diproses lebih lanjut oleh para gubernur.

 

"Untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP maka para gubernur dan kepala dinas tenaga kerja di tiap provinsi agar proaktif mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan," tuturnya. (if)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...