Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

OJK Desak Bakrie Life Kembalikan Dana Nasabah Rp420 Miliar

Recommended Posts

Mvy6pFCBfb.jpgLogo Bakrie Life. (Foto: Bakrie Life)

 

 

 

JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Industri Non-Bank I OJK Ngalim Sawega meminta PT Asuransi Jiwa Bakrie Life untuk segera menyelesaikan masalah terkait dana nasabah senilai Rp420 miliar.Seperti diketahui, sudah masuk lima tahun ini pihak Bakrie Life tidak juga kunjung melunasi sisa pembayaran dana nasabahnya yang senilai Rp450 miliar.

 

"Harus dibayar oleh pihak Bakrie Life sebesar Rp420 miliar, itu besar dan harus dibayarkan poinnya kan seperti itu, tapi duitnya dari mana," ujar Ngalim usai konferensi pers di kantornya, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

 

Ngalim menuturkan, pemegang saham Bakrie Life memiliki sejumlah tanah, kendati tanah tersebut bukan milik dari Bakrie Life. Tapi pemegang saham merasa bertanggung jawab. Saat ini, pemegang saham Bakrie Life tersebut  memiliki aset berupa tanah seluas 77,4 hektare yang akan dijual. Sedangkan dari hasil penjualan tanah tersebut yang akan dipakai untuk membayar kewajiban dari Bakrie Life.

 

"Sisa pembayaran dana nasabah sebesar Rp450 miliar akan di bayar jika penjualan tanah sudah selesai semuanya," ucapnya.

 

Sedangkan yang jadi masalah sampai saat ini dalam penjualan tanah tersebut tidak ada deadline-nya, dan pihak OJK juga tidak punya hak untuk mengatur dalam penjualan tanah seperti.

 

"itu jual saja tanahnya berapa pun harganya yang penting terjual dan bisa buat bayar sisa dana nasabah. Tapi OJK tidak punya kepentingan dalam hal tersebut, karena itu hak kebendaan seseorang, sedangkan hak kebendaan seseorang itu hanya dia yang punya," jelasnya.

 

Ngalim mengungkapkan, saat ini OJK itu seperti polisi yang menilang orang dalam berkendara.

 

"OJK itu seperti polisi hanya menjalankan tugasnya yaitu menilang dan mencabut SIM pada pengendara yang melanggar, sedangkan si pengendara harus menyelesaikan kewajibannya akibat dari pelanggaran yang dia lakukan dan bukan polisi yang menyelesaikan tapi si pelanggar itu," tukasnya.

 

Maksudnya, jika Bakrie Life, OJK akan mencabut izinnya, begitu izinnya dicabut perusahaan tersebut tidak lagi diizinkan berusaha di bidang asuransi.

 

"Tapi perusahaan tersebut sebagai lembaga, PT masih ada, sedangkan tanggung jawab PT sebagai lembaga dia punya hak dan kewajiban, nah selesaikan itu kewajibanmu memakai hukum umum, kalau Bakrie Life merugikan orang siapa pun dia berapa pun besarnya tolong diselesaikan," tutupnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...