Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SIDANG RASYID RAJASA hanya berlangsung 30 menit

Recommended Posts

JAKARTA-- M. Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum selama kurang dari 30 menit.

 

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharjono, yang juga Ketua PN Jakarta Timur.

 

Tepat pukul 10.00, Suharjono membuka persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Soimah menyampaikan tuntutannya. Selain Soimah, hadir Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet, dan T Rahman sebagai jaksa penuntut lainnya.

 

Para jaksa ini mendakwa Rasyid dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4, 3, dan 2.

 

"Penasehat hukum tersangka tidak ajukan eksepsi. Nanti saat sidang pembelaan. Sidang berikutnya berlangsung Senin, 18 Februari 2013 dengan agenda pemeriksaan empat saksi dari pihak korban," papar Jaksa Penuntut Umum Emilwan kepada pers, Kamis (14/2/2013). 

 

Menurutnya, dari berkas perkara tercatat 27 saksi, termasuk dua saksi fakta, dua saksi ahli pidana, dua saksi ahli forensik, dan dua ahli teknik dari BMW dan Mitsubishi.

 

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Suharjono beserta Hakim Hari Budi Setianto, Hakim Djaniko M.H. Girsang, dan Panitera Achmad Nurjaman. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...