Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TERMINAL KONTAINER: Asing Jadi Operator, Tidak Masalah

Recommended Posts

JAKARTA: Pakar Pelayaran dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Saut Gurning mengatakan keberadaan perusahaan asing untuk menjadi operator terminal kontainer di pelabuhan tidak masalah.

 

“Saat ini pelabuhan utama kita juga masih dikelola operator asing seperti Hutchinson untuk JICT Tanjung Priok, Dubai Port di Terminal Petikemas Surabaya, dan ITSI untuk Terminal Kontainer Makassar,” ujarnya, Rabu (13/2/2013).

 

 

Hanya saja, imbuh Saut, yang utama adalah kehandalan layanan jasanya termasuk kinerja operasional yang dibawa atau diaplikasikan merupakan jasa yang komparabel paling tidak dengan terminal-terminal serupa di Singapura dan Malaysia. Untuk pemasaran, yang diharapkan sekali memang operator asing tersebut mampu membawa main line operator (MLO) dunia.

 

“Bila operator yang dipilih tadi memiliki layanan derivatif di jasa pelayaran, saya kira unit tersebut harus memiliki mitra operator nasional sekaligus kapal-kapalnya yang perlu diganti benderanya menjadi merah putih,” tuturnya.

 

Sementara ukuran kapal-kapalnya, lanjut Saut, perlu lebih baik dari yang eksis saat ini berukuran 500-750 TEUs, misalnya sekitar 1000-1500 TEUs. Dengan demikian skala ekonomi atau nilai freight yang semakin rendah dapat dicapai.

 

“Nah, kapal-kapal ukuran besar itu saya pikir hanya akan bisa dilayani di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Makassar karena tempat lainnya relatif terbatas akibat peralatan, fasilitas konsolidasi dan jaringan pelayarannya yang kurang mendukung dari pelabuhan-pelabuhan pengumpan sekitarnya,” ucap Saut.

 

Menurutnya, kapal-kapal berbendera asing ketika melayani wilayah domestik harus menjadi perusahaan pelayaran nasional dan kapalnya berganti bendera termasuk awak kapalnya. Hal ini perlu dijaga agar asas cabotage tetap berjalan.

 

“Karenanya, perusahaan pelayaran asing ini perlu bermitra dengan perusahaan dalam negeri bukan hanya untuk memenuhi persyaratan legal namun juga mungkin membentuk joint operation baru dengab pelaku dalam negeri, utamanya dalam mengelola operasi kapal dan memastikan input kargo/kontainer  di tempat terminal-terminal tujuannya,” ujar Saut. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...